Pokja Hukum Desak Akhiri Diskriminasi Berbasis Agama

Ilustrasi
INDOPOS.CO.ID - Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum) menyampaikan apresiasi dan menghimbau berbagai pihak untuk menghormati dan menjalankan putusan hukum yang final dan mengikat. 
Ini terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016, yang menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) secara final dan pemaknaan “agama” sebagai mencakup “agama dan kepercayaan” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No 23/2006  tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pokja menilai putusan itu merupakan sebuah kemajuan di arah yang tepat. Selengkapnya baca di Indopos
Next Post Previous Post





sr7themes.eu.org