Pokja Hukum Desak Akhiri Diskriminasi Berbasis Agama
![]() |
| Ilustrasi |
INDOPOS.CO.ID -
Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas
Hukum) menyampaikan apresiasi dan menghimbau berbagai pihak untuk
menghormati dan menjalankan putusan hukum yang final dan mengikat.
Ini terkait Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016, yang menganulir Pasal 61 ayat (2)
dan Pasal 64 ayat (5) secara final dan pemaknaan “agama” sebagai
mencakup “agama dan kepercayaan” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64
ayat (1) Undang-Undang No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Adminduk). Pokja menilai putusan itu merupakan sebuah kemajuan di arah
yang tepat. Selengkapnya baca di Indopos
