Pokja : Akhiri Diskriminasi Berbasis Agama
Pontianak (Antara Kalbar) - Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil
untuk Identitas Hukum mengingatkan agar praktik diskriminasi berbasis
agama, kepercayaan ataupun keyakinan, segera diakhiri sesuai putusan
Mahkamah Konstitusi terkait administrasi kependudukan.
Menurut Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Saifullah Ma'shum saat dihubungi di Pontianak, Kamis, pemenuhan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau identitas hukum, di antaranya Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, dan Akta Perkawinan adalah hak setiap individu.
"Hak ini melekat sebagai pengakuan atas keberadaan dan perlindungan negara pada setiap warganya. Hak ini wajib dipenuhi pemerintah tanpa diskriminasi berbasis ras, etnis, keyakinan, golongan, dan identitas seksual," kata Saifullah, dari IKI, salah satu anggota Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum. Selengkapnya baca Antara
Menurut Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Saifullah Ma'shum saat dihubungi di Pontianak, Kamis, pemenuhan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau identitas hukum, di antaranya Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, dan Akta Perkawinan adalah hak setiap individu.
"Hak ini melekat sebagai pengakuan atas keberadaan dan perlindungan negara pada setiap warganya. Hak ini wajib dipenuhi pemerintah tanpa diskriminasi berbasis ras, etnis, keyakinan, golongan, dan identitas seksual," kata Saifullah, dari IKI, salah satu anggota Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum. Selengkapnya baca Antara
