Pokja Identitas Hukum Desak Pemerintah Akhiri Diskriminasi Berbasis Agama, Kepercayaan dan Keyakinan


Warga Topo Uma sedang menari Rego

JAKARTA - PEMENUHAN dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau identitas hukum, di antaranya Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, dan Akta Perkawinan adalah hak setiap individu.

Hak ini melekat sebagai pengakuan atas keberadaan dan perlindungan negara pada setiap warganya.
Hak ini wajib dipenuhi pemerintah tanpa diskriminasi berbasis ras, etnis, keyakinan, golongan, dan identitas seksual.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, yang menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) secara final dan pemaknaan“agama” sebagai mencakup “agama dan kepercayaan ”dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan sebuah kemajuan di arah yang tepat.
Putusan ini menegaskan hak konstitusional yang setara bagi setiap warganegara dalam berkeyakinan, dan tidak hanya terbatas pada enam agama yang “diakui” negara. Baca selengkapnya di Tribun News
Next Post Previous Post





sr7themes.eu.org