 |
| Photo by Alexander Mering |
Salah satu pergulatan warga Boti adalah soal pengakuan perkawinan Adat yang hingga kini belum diakui negara dan dicatatkan di Pencatatan Sipil, karena mereka menganut kepercayaan terhadap
Uis Neno Ma Uis Pah (Halaika), bukan 6 agama yang dianggap agama resmi oleh Pemerintah Indonesia. Padahal pasca Keputusan MK No 97 tahun 2019 negara telah mengakui eksistensi semua penghayat kepercayaan di Indonesia seperti Suku Boti. Hal tersebut diungkapkan oleh Neka Benu sambil menunjukan Kartu anggotanya sebagai anggota penghayat saat akan berangkat ke kota Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di NTT untuk mengikuti Workshop Layanan Dasar yang diselenggarakan oleh Yayasan Tanpa Batas dan
Kemitraan bersama Pemkab TTS, pada 26 Maret 2019.