Pernikahan Adat Suku Boti Belum Diakui

Photo by Alexander Mering
Salah satu pergulatan warga Boti adalah soal pengakuan perkawinan Adat yang hingga kini belum diakui negara dan dicatatkan di Pencatatan Sipil, karena mereka menganut kepercayaan terhadap  Uis Neno Ma Uis Pah (Halaika), bukan 6 agama yang dianggap agama resmi oleh Pemerintah Indonesia. Padahal pasca Keputusan MK No 97 tahun 2019 negara telah mengakui eksistensi semua penghayat kepercayaan di Indonesia seperti Suku Boti. Hal tersebut diungkapkan oleh  Neka Benu sambil menunjukan Kartu anggotanya sebagai anggota penghayat saat akan berangkat ke kota Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di NTT untuk mengikuti Workshop Layanan Dasar yang diselenggarakan oleh Yayasan Tanpa Batas dan Kemitraan bersama Pemkab TTS, pada 26 Maret 2019. 
Next Post Previous Post





sr7themes.eu.org