Tujuan, Visi dan Misi Kami
Pokja Identitas Hukum
bercita-cita mewujudkan visi “Sistem identitas hukum di Indonesia yang
inklusif, non disriminatif, dan akuntabel” dengan (1) memastikan semua
orang di Indonesia memiliki dokumen identitas hukum yang membuka akses mereka
pada layanan dasar dan perlindungan sosial yang berkualitas, (2) memastikan
layanan publik terkait identitas hukum berkapasitas, tersedia, dan terjangkau
secara inklusif dan non diskriminatif dan (3) memastikan semua orang di
Indonesia tercakup dalam sistem data kependudukan yang sewaktu, akurat, aman,
dan saling terhubung sebagai rujukan perencanaan, penganggaran, dan
penghitungan berbagai statistik pembangunan.
Pembentukan Pokja
bertujuan:
1.
Mengkonsolidasi kembali advokasi masyarakat sipil dalam isu-isu identitas
hukum;
2.
Melakukan penelitian/kajian dan menyusun policy brief sebagai masukan
kepada pemerintah, khususnya Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dengan
identitas hukum;
3.
Mendorong munculnya kebijakan-kebijakan yang inklusif yang memastikan setiap
orang tercatat dan setiap peristiwa penting dicatatkan;
4.
Mendorong kebijakan pencatatan sipil yang lebih terbuka, responsif dan pro pada
kelompok-kelompok marjinal dan tersisihkan;
5. Mendorong sinergi antar K/L
dalam hal interoperabilitas sistem informasi dan pemanfaatan data yang menopang
terwujudnya Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) yang universal,
permanen dan tepat waktu;
6. Mendorong tersedianya data Statistik Hayati yang akurat,
lengkap dan tepat waktu yang menjadi sumber perencanaan pembangunan,
penganggaran dan pembangunan demokrasi;
7. Mendorong replikasi praktik-praktik baik pelayanan
administrasi kependudukan;
8. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah;
9. Mendukung
pengembangan kapasitas para pelaku identitas hukum, baik untuk OMS maupun
pemerintah.
Visi,
Misi dan Tujuan Pokja dicapai melalui:
§ Kerja sama antar lembaga anggota
untuk memberikan masukan pada kebijakan (advokasi) terkait sistem identitas
hukum di tingkat pusat dan daerah yang berdasarkan data dan informasi,
penelitian, dan pengalaman pelaksanaan program;
§ Kerja sama antar lembaga anggota
untuk mengomunikasikan sistem identitas hukum pada masyarakat Indonesia;
§ Koordinasi dan komunikasi rutin dan
terarah antar-lembaga anggota untuk memastikan efektivitas kerja-kerja
masing-masing dan antara Pokja dengan para pemangku kepentingan sistem
identitas hukum untuk memastikan efektivitas advokasi
Pernyataan
misi Pokja Identitas Hukum adalah:
“Kelompok
Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum bekerja sama dan berkoordinasi
untuk membantu Pemerintah mewujudkan sistem identitas hukum di Indonesia yang
inklusif, non disriminatif, dan akuntabel. Kelompok Kerja Masyarakat Sipil
untuk Identitas Hukum terdiri dari lembaga-lembaga masyarakat sipil di
Indonesia yang kredibel dan berpengalaman dalam isu identitas hukum dengan
kapasitas multi-disiplin dan sumber-sumber daya yang beragam.”
Kelompok Kerja
Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum (Pokja
Identitas Hukum)
1. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup
Anak (PUSKAPA);
2. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI);
3. Kemitraan – Partnership for Governance Reform
4. LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH
APIK);
5. Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA); dan
6. Gerakan
Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI)Untuk versi PDF silahkan klik disini
Belakangan ditambah dengan dua lembaga lagi yaitu:
7. Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia)
8. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia NU (Lakpesdam NU)
