Pencanangan Resmi Pokja Identitas Hukum: Menuju Sistem Pencatatan Sipil yang Inklusif, Non Diskriminatif dan Akuntabel
![]() |
| Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, S.H.,M.H (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil) memberi sambutan pada pencanangan Pokja Identitas Hukum di Jakarta, Rabu (21/2/2018). Photo by Mering |
Kelompok Kerja Masyarakat Sipil
untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum) memberikan apresiasi yang
setinggi-tingginya atas berbagai capaian yang telah diraih oleh Pemerintah
Indonesia dalam memenuhi identitas hukum, khususnya penerbitan KTP-el dan akta
kelahiran anak. Menurut Kementerian Dalam Negeri saat ini, jumlah penduduk
wajib KTP yang telah melakukan perekaman KTP-el adalah 97.4%. Sisanya, 2.6
persen ditargetkan selesai pada triwulan pertama tahun 2018. Pemerintah
Indonesia juga juga telah mencapai target RPJMN 2015 – 2019, yakni 85% cakupan
akta kelahiran anak pada tahun 2017.
Target tersebut dicapai dua tahun lebih cepat dari yang ditentukan.
Seluruh capaian tersebut dicapai berkat kerja keras Pemerintah Indonesia,
khususnya Kementerian Dalam Negeri, di berbagai level, baik di tingkat pusat,
provinsi mau pun kabupaten/kota.
Untuk mendukung upaya
Pemerintah dalam menanggulangi persoalan-persoalan tersebut, dibentuklah Kelompok
Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum), yang
merupakan kumpulan organisasi masyarakat sipil (OMS) yang memiliki kepedulian
terhadap isu-isu identitas hukum. Kumpulan OMS ini bertujuan untuk
menguatkan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat sipil dengan menjadi
mitra kritis pemerintah dalam mengawal pemenuhan identitas hukum.
Pokja
Identitas Hukum mengadakan pencanangan resminya pada tanggal 21 Februari 2018. Prof. Dr. Zudan
Arif Fakhrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan
pidato kunci, mewakili Kementerian Dalam Negeri. Pidato beliau bertema “Satu Dekade Undang-Undang Administrasi
Kependudukan: Capaian dan Tantangan”. Kegiatan tersebut mengundang berbagai Kementerian/Lembaga
(K/L), OMS, program/organisasi internasional, dan media massa.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak
Zudan, yang menunjukkan penghargaan Kementerian Dalam Negeri terhadap Pokja,”
ujar Muhammad Jaedi, Koordinator Pokja Identitas Hukum.
Sebagai rangkaian dari kegiatan tersebut,
Pokja menyelenggarakan diskusi panel dengan tema yang sama, menghadirkan
narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Institut Kewarganegaraan Indonesia
(IKI) dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Hingga
hari pencanangannya, Pokja Identitas Hukum (berdasarkan kronologi
keterlibatannya) beranggotakan lembaga/organisasi sebagai berikut:
- 1. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA);
- 2. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI);
- 3. Kemitraan - Partnership for Governance Reform;
- 4. LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK);
- 5. Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA); dan
- 6. Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI)
![]() |
| Puskapa menyerahkan Akta kelahiran saat melakukan Yandu di Bulukumba, ulawesi Selatan, 2015. Dok. PUSKAPA |
Pokja
akan terus mendukung pemerintah menelurkan kebijakan-kebijakan yang inklusif,
non diskriminatif dan akuntabel agar semua penduduk dari berbagai kelompok
sosial-ekonomi, etnis, agama, keyakinan dan jender mendapatkan identitas hukum.
Pokja mengandalkan mengandalkan bukti-bukti empiris sebagai basis argumentasi dan
mendorong munculnya diskursus berbasis bukti. Dengan begitu, berbagai rekomendasi
Pokja kepada Pemerintah akan selalu dapat diuji secara ilmiah.
Pokja
Identitas Hukum membuka partisipasi yang seluas-luasnya bagi berbagai OMS untuk
bergabung dan bekerja bersama-sama mewujudkan sistem identitas hukum yang inklusif,
non diskriminatif, dan akuntabel. Dengan menggabungkan berbagai sumber daya
yang tersedia, Pokja percaya kerja-kerja advokasi akan memberikan kontribusi
yang semakin besar pada pembangunan sistem pencatatan sipil di Indonesia, agar
setiap orang Indonesia memiliki identitas hukum.
(Untuk informasi lebih lanjut tentang Pokja Identitas Hukum,
hubungi Jaedi di 08111994686 atau identitashukum@gmail.com)
Publikasi terkait:
NIK Sudah Dimanfaatkan untuk Penegakan Hukum
Pokja Identitas Hukum: Untuk Indonesia yang Inklusif, NonDiskriminatif, dan Akuntabel
Publikasi terkait:
Pokja Identitas Hukum: Untuk Indonesia yang Inklusif, NonDiskriminatif, dan Akuntabel


